Iptu Gatot Sisworo
Kapolsek Benua Lima
Tamiang Layang — Kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Zulkipli alias Izul (27 tahun) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tamiang Layang. Terungkap bahwa motif dibunuhnya warga Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, Bartim ini karena pelaku ingin melepaskan status kedekatannya dengan Izul dan ingin menguasai uang karyawan salon kecantikan ini.
Peristiwa pembunuhan terhadap Izul terjadi pada Sabtu (25/5) malam di Pasar Panas. Berselang empat hari pasca-kejadian, jajaran Polsek Benua Lima berhasil meringkus tiga orang pelaku. Yakni Usin alias Gundrung (25) sebagai pelaku utama, serta Huda alisan Gilu  (25) dan Ira (30) warga Pasar Arba Kecamatan Banua Lawas Kabu[aten Tabalong yang turut serta membantu pembunuhan ini.
Kapolres Bartim AKBP Amostian Sik melalui Kapolsek Benua Lima Iptu Gatoot Sisworo, menjelaskan kronologis kejadian. Bermula dari status kedekatan Usin terhadap korban. Sejalan kedekatannya ini, Usin mendengar kabar bahwa korban memiliki uang jutaan rupiah. Usin pun tergiur ingin memiliki uang milik Izul.
Niat jahat mulai direncanakan. Untuk memuluskan keinginan ini, Usin mengajak dua rekannya untuk membantunya. Cara halus dilakukan oleh Usin terhadap korban, yakni bertemu di sebuah warung untuk minum-minum.
Usai minum di warung itu, Usin mengajak korban pulang. Namun di tengah jalan, aksi mulai dilakukan. Dua rekan Usin yaitu Huda dan Ira telah menunggu. Seketika Usin dan korban berhenti. Pelaku pun menanyakan uang jutaan rupiah kepada korban. Namun dijawab korban, bahwa uang itu sudah dititipkan ke orang lain.
Jawaban ini membuat Usin kesal karena keinginannya untuk memiliki uang itu tidak tercapai. Usin yang sudah bersiap diri dengan sebilah mandau, langsung saja menusukkannya ke tubuh korban hingga tersungkur dan bersimbah darah. Aksi ini dibantu oleh dua rekan Usin.
Korban diseret dan dibuang ke semak belukar. Tujuannya agar ulah yang dilakukan oleh Usin dan dua rekannya tidak diketahui orang lain. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
Warga menemukan mayat korban. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Benua Lima. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku dan meringkusnya.
Iptu Gatoot Sisworo menyatakan, Usin yang menjadi otak pembunuhan bersama dengan dua rekannya Huda dan Ira dikenakan Pasal 340 dan 365 KUHP yang isinya melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP kurungan 20 tahun penjara sampai hukuman mati. Sedangkan Pasal 365 KUHP adalah ancam hukuman 15 tahun sampai 18 tahun hukuman kurungan penjara. (Metro7/Ali)