Paringin — Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Kabupaten Balangan membentuk wadah yang disebut relawan demokrasi. Program ini merupakan gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan haknya.
Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya di mana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi komunitasnya.
Ketua KPU Kabupaten Balangan, Aidinnor, mengatakan fada beberapa aktor yang membuat tingkat partisipasi mengalami tren penurunan. Di antaranya adalah jenuh dengan frekuensi  penyelenggara pemilu, ketidakpuasan atas kinerja sistem politik yang tidak memberikan perbaikan kualitas hidup, mal-administrasi  penyelenggara pemilu, adanya paham keagamaan anti demokrasi dan melemahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu sebagai instrumen transformasi sosial
Program relawan demokrasi yang digagas KPU melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari lima segmen pemilih strategis. Yakni pemilih pemula, kelompok agama, kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok pinggiran. Selain itu segmentasi tersebut adalah strategis baik dari sisi kuantitas maupun pengaruhnya dalam dinamika sosial politik berbangsa dan bernegara .
Dengan adanya program relawan demokrasi ini diharapkan mampu menimbulkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pada akhirnya relawan demokrasi ini dapat menggerakan masyarakat tempat mereka berada agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana serta penuh tanggung jawab sehingga partisipasi pemilih dan kualitas pemilu 2014 dapat lebih baik di bandingkan pemilu-pemilu sebelumnya,” kata Aidinnor.
Agar dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tambah Aidinnor, relawan pemilu diwajibkan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Yakni  bersikap independen, imparsial, non partisan terhadap peserta pemilu, tidak melakukan tindak kekerasan, menghormati adat dan budaya setempat, tidak bertindak diskriminatif, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pesertab pemilu yang menunjukan indikasi keberpihakan atau gratifikasi. (Metro7/Sri)