BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kini mulai melaksanakan Program Satu Milyar Satu Desa menyusul telah dilounchingnya program tersebut hari ini Rabu, 28 Januari 2015 bertempat di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet Batulicin, Kecamatan Simpang Empat.
Sedikitnya ada 114 desa yang dipastikan masing-masing akan menerima alokasi dana Rp.1 milyar dari pemerintah daerah secara bertahap, pada saat pelaksanaan lounching Program Satu Milyar Satu Desa tersebut.
Program Satu Milyar Satu Desa bertujuan untuk Meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, Meningkatkan kapasitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat Desa dan pemberdayaan masyarakat, Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan, Meningkatkan pelayanan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat, Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Meningkatkan kemandirian desa serta Meningkatkan daya saing desa.
Bupati Tanbu, Mardani H Maming mengatakan  pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Desa adalah bagian komitmen dari pemerintah daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan di masyarakat dengan objek perdesaan.
Melalui program tersebut diharapkan dapat terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan sarana dan prasarana desa, agar secara tidak langsung memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Bupati menambahkan, dana Rp.1 milyar yang akan di kucurkan ke masing-masing pemerintahan desa melalui program tersebut alokasinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Tanbu tahun 2015.
Sedikitnya ada sekitar  p114.700.000.000 dana APBD yang dipersiapkan oleh pemerintah daerah untuk mendorong percepatan dinamika pembangunan di desa melalui Program Satu Milyar Satu Desa tersebut.
Secara konseptual, pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Desa akan lebih difokuskan di tiga bidang pembangunan yaitu bidang insfrastruktur, pendidikan, dan bidang kesehatan.
Melalui program ini pula, pemerintah desa diberikan keleluasaan sebesar-besarnya untuk melakukan inisiasi dalam menentukan rencana pembangunan prioritas apa saja yang akan direalisasikan sebagai bentuk refresentasi aspirasi masyarakat desa.
Alokasi dana pembangunan desa akan ditransfer secara langsung melalui rekening pemerintah desa setelah adanya surat permohonan dari kepala desa bersangkutan untuk mencairkan dana tersebut yang ditujukan kepada bupati melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Sistem pengelolaan dana pembangunan Satu Milyar Satu Desa sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Satu Milyar Satu Desa
Dana akan dicairkan secara bertahap dengan perbandingan tahap pertama  40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen dari jumlah dana tersebut. (relhum)