MARTAPURA – Bakal Calon Bupati Banjar H Pangeran Abidinsyah dan wakilnya H Mawardi Abbas serius mendengarkan keterangan Prof Hadin Muhjat yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang penyelesaian pilkada yang berlangsung di Kantor Panwaslu Banjar, Selasa (11/8/2015).
Kali ini, Ketua KPU Banjar Ahmad Faisal dan Ketua Bidang Hukum KPU Banjar Tarmiji Nawawi hadir dalam sidang penyelesaian pilkada yang dipimpin Ketua Panwaslu Ramli Noor.
Dalam sidang itu, Muhjat menjelaskan bahwa masa pencalonan jangan dilihat pada saat masa pendaftaran saja. Apakah ditolak atau diterima itu keputusannya diujung tahapan pencalonan yakni pada masa penetapan calon.
“Tidak bisa pada masa pendaftaran kemudian diputuskan menolak bakal calon kepala daerah. Itu bisa dilakukan pada masa penetapan calon,” kata Hadin. (metro7)