BANJARMASIN – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto menjelaskan, ada 20 rumah lanting di Sungai Baru akan digusur tanpa ganti rugi karena lahannya milik pemerintah atau jalur hijau.
Meski begitu, pihaknya tetap memberikan uang tali asih bagi pemilik sebagai modal untuk mengangkut barang dan pindah. Berdasarkan peraturan walikota, maksimal dianggarkan Rp 5 juta per rumah.
Anggarannya sendiri sedang diusulkan di APBD Perubahan Kota Banjarmasin. Jadi kemungkinan pemberian uang tali asih itu dilaksanakan September 2015.
Dia juga berharap pemilik rumah lanting kooperatif dalam hal ini. ‘Kalau mau minta bantu soal pembongkaran kami siap mengangkutkan dan lainnya,’ jelasnya. (metro7)