Tanjung, — Guna memberikan pemahaman dan wawasan  serta menumbuhhkan kesadaran bagi para pelaku usaha dalam melakukan  kewajiban membayar pajaak di wilayah kecamatan Murung Pudak khususnya, Kamis (15/12) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten Tabalong bekerjasama dengan pihak bagian hukum setda melakukan kegiatan penyuluhan peraturan Bupati Tabalong tentang tata cara pemungutan dan pemeriksaan pajak daerah  tahun 2016 bertempat di aula kantor  kecamatan Murung Pudak.
Peserta  yang dilibatkan dalam pengukuhan itu  para lurah dan kepala  desa,  para pelaku  usaha restoran,  rumah makan, catering,  sarang burung walet, penginapan dan  pelaku usaha lainnya.
Kepala Dispenda Tabalong H.Yuzan Noor menjelaskan tata cara pemungutan dan pemeriksaan pajak daerah berdasarkan peraturan bupati (Perbup) telah mengatur ketentuan kewajiban nilai pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan tata  cara dan aturan yang diberlakukan, kemudian perlu adanya keterbukaan dan transparan.
Kewajiban pelaku usaha  membayar  pajak diibaratkan  bagaikan  zakat di dunia  yang  tentu  imbalannya adalah pembiayaan pembangunan  yang juga  akan dinikmati  oleh masyarakat termasuk para wajib  pajak.
Pemerintah akan mengapresiasi  dan memberikan  penghargaan kepada para wajib pajak  yang  terbaik dalam  memenuhi akan kewajibannya yaitu; bagi yang selalu taat dan tepat waktu membayar sesuai nominal dan sesuai besar nilai rupiah yang dibayar.
H.Yuzan Noor berharap agar kegiatan penyuluhan dapat diikuti oleh para peserta dengan sebaik-baiknya, guna menumbuhkembangkan kesadaran dan menyamakan pemahaman tentang tata cara pemungutan dan pemeriksaan pajak daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar sumber dana untuk pembangunan di daerah  bersumber dari pemerintah pusat yang besarnya hampir 80% sedangkan sumber dana APBD hanya berkisar 10-15% saja. Sekarang dengan berkurangnya dana kucuran dari pusat adanya pengurangan maka untuk menutupi kekurangan pembiayaan pembangunan di daerah perlu adanya peningkatan pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sendiri.
Bayangkan kata H.Yuzan Noor, berkurangnya kucuran dana anggaran dari pemerintah pusat sangat besar sekali , jika tahun 2016 anggaran dari pusat sebesar ± Rp 400 milyar, di tahun 2017 mendatang hanya berkisar Rp 88 milyar saja, oleh karenanya perlu upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan guna membiayai pembangunan termasuk melalui peningkatan pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB). (metro7/vino)