BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru Ir Talib yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan dua kapal nelayan dituntut jaksa penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Tak hanya Talib, kuasa Direktur CV Arief Fadillah, Thaha Rahmatillah pun juga dituntut sama yakni selama tiga tahun dan enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Agung Teja dari kejaksaan Negeri Kotabaru, di Pengadilan Tipikor , Rabu (28/12/2016) siang.
Oleh jaksa keduanya yang disidang terpisah namun dengan majelis yang sama juga didenda sebesar Rp200,-juta subsidair tiga bulan kurungan penjara,.
Namun untuk terdakwa Talib tidak dibebani uang pengganti sementara Thaha dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp134 juta dan apabila tidak dapat membayar maka kurungan badannnya bertambah lagi setahun.
JPU menyebutkan secara meyakinkan kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair dan berkeyakinan kalau keduanya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut ketua majelis hakim Femina memberikan kesempatan para pembela kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Para penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan minggu depan. (metro7/nurul)