KANDANGAN – H Usman (47) sudah dua tahun menjalankan bisnis menjual obat carnophen. Dia memberikan modal kepada orang lain untuk menjual carnophen.
Warga Desa Baruh Jaya Rt 001 Rw 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan akhirnya diamankan, Senin, (10/4) pukul 12.30 Wita.
Kepada petugas, H Usman mengaku sudah dua tahun lalu mengasih modal kepada orang lain untuk menjual carnophen.
Dia membeli dengan harga Rp 25.000 perkeping. Kemudian dijual lagi dengan harga Rp 30.000 per keping. Keuntungan perkeping Rp 5000.
Saat diamankan, barang bukti yang turut diamankan dari H Usman yakni uang tunai Rp 183 ribu, 17 butir carnophen, 33 butir dextro,
“Keuntungannya untuk keperluan sehari-hari,” kata H Usman kepada petugas, Selasa, (11/4).
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono membenarkan terkait dengan penangkapan penjual carnophen tanpa izin.
“Kita menindaklanjuti adanya informasi dari warga tentang adanya pengedar obat jenis carnophen. Dua tersangka diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Tersangka terjerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar. (metro7)