PARINGIN – Stok beras berupa cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) milik Pemkab Balangan yang semula tersisa 13,414 ton kini telah berkurang kembali.
Berkurangnya cadangan pangan khusus bencana ini, setelah Badan Ketahanan setempat kembali menyalurkan cadangan pangan pangan berupa beras tersebut ke para korban kebakaran yang terjadi di desa Bihara Pasar Kecamatan beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Balangan Rahmadi Oe’un Stivus, beras cadangan pangan yang disalurkan kepada korban kebakaran yang menghanguskan 13 buah rumah penuh dan satu buah bagian belakang ini adalah sebanyak 1 ton.
Satu ton beras yang disalurkan ini, kata Rahmadi, berdasarkan hitungan agar bisa mencukupi jatah makan selama 2 bulan bagi 47 jiwa yang menjadi korban kebakaran tersebut.
“Penyalurannya kita lakukan bertahap sehingga bantuan beras tidak menumpuk dan semoga warga yang menjadi korban kebakaran juga terbantu,’’ ujar Rahmadi kepada di Paringin, Rabu (21/6/2017).
Dengan kembalinya disalurkan untuk kedua kalinya, maka beras CPPD milik pemerintah daerah ini, kini hanya sekitar 10 ton sebab untuk warga masyarakat transmigrasi Lajar Pupuyuan juga ditambah bantuannya menjadi jatah dua bulan bukan hanya sebulan seperti bantuan awal.
“Kita berencana menambah stok cadangan pangan ini, mengingat bencana kapan saja bisa terjadi. Sekaligus sebagai upaya kita mendekati angka ideal cadangan pangan Kabupaten Balangan yang mencapai 100 ton sesuai dengan akumulasi jumlah penduduk,’’ jelasnya.
Sementara ini, beber dia, beras CPPD di Balangan masih berupa stok cadangan pangan masyarakat dalam bentuk beras yang dititipkan kemasyarakat atau karena belum adanya wadah pengelolaan khusus. Ini dilakukan karena masih tidak adanya, gudang Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) di Balangan.
Ia menjelaskan cadangan pangan pemerintah daerah sendiri, dikeluarkan ketika terjadi bencana alam dan bencana social dengan tujuan menjamin kebutuhan masyarakat terhadap pangan khususnya makanan pokok.
“Hal ini semua sesuai Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, di mana tanggung jawab pemenuhan pangan terletak di pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama,’’ pungkas. (metro7/sugi)