BANJARMASIN – Pedagang warung di Terminal Induk Kilometer 6 Banjarmasin ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menjual zenith.
Dialah Masdah (23) warga Jalan A Yani Kilometer 5,7Banjarmasin Timur. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur di warung tempat Masdah berjualan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering keluar masuk orang mencurigakan dan diduga terjadi jual beli obat zenith.
Kemudian Unit Ops dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu H Timuryono, melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di TKP, Senin (20/6/2017) sore lalu, polisi mendapati adanya transaksi obat zenit di warung tersebut.Seorang lelaki saat itu sedang membeli empat butir zenith seharga Rp 10 ribu tepat di warung Masdah.
Polisi pun langsung ambil tindakan.Keduanya langsung diamankan dan saat dilakukan penggeledahan di dalam warung Masdah ditemukan 300 butir obat zenith siap jual dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 912.000.
Selanjutnya Masdah dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Timur beserta barang bukti, untuk diproses lanjut.Tak puas sampai di situ, polisi pun langsung melakukan pengembangan.
Pengakuan Masdah, dia dapat barang itu dari seorang bernama Yanto Setiawan alias Butat di kawasan Gang Karya Mufakat Banjarmasin Timur.
Polisi langsung bergerak untuk melakukan pengembangan.Tak lama, Butat bisa diamankan aparat di kediamannya.
“Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka kedua, kami dapati barang bukti zenith lebih banyak lagi, jumlahnya 1600 butir yang disimpan di tas ransel warna hitam,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti.
Dilanjutkannya, penangkapan itu adalah hasil penyelidikan mendalam jajaran nya di lapangan.”Kami terus komitmen untuk memberantas peredaran zenith di wilayah Banjarmasin Timur.Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang kami amankan ada 1904 butir zenith,” pungkasnya. (metro7)