PARINGIN – Akibat membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis belati tanpa izin Abdul Amin warga Desa Karantungan Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Balangan.
Pria berusia 44 tahun ini, terjaring giat razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar jajaran Polres Balangan pada Sabtu (1/7/2017) malam di muka kantor Polsek Batumandi Kabupaten Balangan.
Pengaman kepada Abdul Amin yang membaca Sajam tanpa izin ini, bermula saat Personil Polres Balangan melaksanakna kegiatan pekat dengan sasaran pengguna jalan di halaman Polsek Batumandi, setelah diberhentika dan geledah ternyata Abdul Amin kedapatam membawa senjata tajam jenis pisau tanpa ijin yang di simpan dalam jok sepeda motornya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Balangan guna dilakukan proses hukum,” ujar Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni.
Pelaku sendiri, kata Kapolres berpangkat melati dua ini, pelaku terencam melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1952 yakni tindak pidana dengan sengaja tanpa hak membawa senjata tajam berupa pisau belati tanpa izin.
“Saya menghimbau agar seluruh masyarakat jangan membawa Sajam kalau bepergian kemana-mana apalagi ketempat keramaian dengan alasan apapun. Karena selaian merugikan diri sendiri karena melanggar aturan juga tidak ada menfaatnya,” himbaunya.(metro7/sugianoor)