TANJUNG – Tanpa diketahui alasan yang jelas, tiba-tiba saja ER (28), warga Desa Kapar RT.04 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong langsung menusuk Jaini alias Ijai (32) warga Desa Wayau RT 03 Kecamatan Tanjung.
ER telah melakukan tindak penganiayaan berat pada hari Selasa (4/7/2017) sekitar pukul 03.30 Wita.
Lokasi penganiayaan bertempat Karaoke DC Entertainment Jalan A Yani Kelurahan Mabuun Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Akibatnya, kini korban yang merupakan kelahiran Kalahang, 7 Juni 1985 harus dilarikan ke RSUD H Badaruddin, Tabalong untuk dilakukan perawatan intensif.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui KBO Reskrim Ipda Made Janaloka menjelaskan, alasan penusukan oleh pelaku terhadap korban belum jelas.
Dikatakannya, kejadian pada hari itu, korban bersama teman-temannya sedang hiburan di Karaoke DC Entertainment.
“Kemudian saat itu terjadi perkelahian, tepatnya di depan meja kasir yang berada di lantai dua,” ujarnya.
Lalu, tiba-tiba tersangka menusukkan senjata tajam jenis pisau sebanyak dua kali ke arah perut korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan mengenai bagian paru-parunya.
“Pelaku sempat melarikan diri bersembunyi dan langsung disisir oleh anggota Jatanran Polres Tabalong hanya dalam waktu kurang lebih 10 jam pelaku berhasil diamankan,”ungkapnya.
Menurutnya penangkapan dilakukan sekitar jam 14:00 Wita di Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong oleh Unit Jatanras Polres Tabalong tanpa melakukan perlawanan.
“Saat diamankan pelaku sedang bersembunyi didaerah Mabu’un dan setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku di bawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (metro7)