PARINGIN – Dua orang pemuda berhasil ditangkap di jalan Gunung Pandau Rt 10. Kel. Paringin Timur Kec. Paringin, yaitu HY (30) dan SA (28) karena terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan Heriyono alias Ono (HY) berawal ditangkapnya Sam’ ani alias Aniwong (SA) saat personel Resnarkoba melakukan giat yang berawal informasi dari masyarakat bahwa disepanjang jalan Gunung Pandau Kelurahab Paringin Timur Kecamatan Paringin sering digunakan lokasi transaksi Narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar jam 14.1 0 Wita, Anggota dari Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah Sepeda Motor Suzuki Shogun RR tanpa plat yang mencurigakan berjalan kearah Paringin yang diduga bertransaksi Narkoba,” beber Kasat Resnarkoba Iptu Antoni Silalahi.
Saat itulah, kata Antoni, pihaknya mengamankan Heriyono yang kedapatan membawa 1 (satu) Paket kecil narkoba jenis abu-sabu. Setelah diintrogasi, kata Antoni, didapat keterangan jika tersangka membeli sabu-sabu dari Sam’ani.
“Setelah tiba dilokasi kita langsung mengamankan Sam’ani disertai barang bukti berupa 1 paket kecil seberat 0,55 Gram, 2 buah Handphone Merk Nokia, 2 buah sepeda motor dan 1 buah kotak rokok. diamankan ke Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
“Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan upaya pengembangan siapa bandar sabu – sabunya masih kami dalami, ” pungkasnya. (metro7/sugi)