*Polisi Sita 475 Butir Zenit
Tanjung — Abdul Hadi alias Ungkuh (36) Warga Mabai Rt 03 Ds. Simpung Layung Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan tertangkap tangan atas kepemilikan 475 butir obat jenis Carnophen alias Zenit.
Awal tertangkapnya Ungkuh ketika petugas Polsek Muara melaksanakan Patroli di Desa Muara Uya Rt. 06 dan melihat tingkah laku Irang yang mencurigakan.

Petugaspun langsung menggeledah tubuh orang tersebut dan menemukan 10 butir obat jenis Carnophen/Zenith. Dan setelah diintrogasi orang tersebut mengaku asal muasal barang terlarang tersebut di belinya dari seseorant bernama Abdul Hadi alias Ungkuh.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Uya kenggeledah rumah Ungkuh dan ditemukan 475 butir Zenit dan uang sebanyak Rp.460.000 hasil dari penjualan obat di dalam kamar tidur Ungkuh. 

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono. S.Ik melalui Kapolsek Muara Uya Iptu Samsul Huda membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi, dn dikenakan pasal 197.

“Pelaku dan Barang bukti masih dalam proses penyidikan di Polsek Muara Uya,” ujar Samsul Huda. (Metro7/riza)