METRO7.CO.ID, Amuntai – Polsek Alabio kembali berhasil menangkap Rahmadi alias Irah (39) yang diduga penggedar obat Zenith Carnophen (Obat Jin) di rumahnya Desa Rantau Karau Raya Rt 01 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai (HSU), jumat (19/10/17)
Kapolres HSU melalui Kasubag Humas IPTU Alam SW membenarkan penangkapan terhadap Rahmadi alias Irah. Penangkapan langsung di pimpin Kapolsek Alabio Iptu Danusura bersama jajaran. “Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga tentang maraknya peredaran obat jin,” katanya

Ketika jajaran polsek mendatanggi ke rumah Ihar, terlapor langsung membuang kantong plastik hitam yang berisi obat Zenith carnophen keluar rumah melalui jendela, namun berhasil ditemukan anggota.

“Selain Ihar, kami juga berhasil mengamankan obat Zenith sebanyak 1.352 butir, uang tunai hasil penjualan Rp 402.000 dan 1 buah kantong palstik,” jelasnya. (Metro7/Yusuf)