METRO7.CO.ID, Tanjung – Saleh Umbrah alias Patuha (23 tahun) harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis belati saat berkeliling kota Tanjung Jumat (8/12/2017).

Patuha diamankan Polisi, saat tim Gabungan Unit Jatanras dan Res Narkoba Polres Tabalong melakukan patroli di wilayah Mabu’un Kecamatan Murung.

Saat tim melintas jalan raya tepatnya di depan rumah makan ASEAN Maburai terlihat satu kendaraan berboncengan Tiga orang tanpa mengunakan helm.

Semula petugas hanya mau memberi edukasi dan peringatan bahaya berkendara dengan tumpangan melebihi kapasitas dan tanpa helm.

Namun saat di berhentikan, anggota curiga dengan gerak-gerik Patuha yang terlihat gelisah dan anggota langsung melakukan pemeriksaan penggeledahan badan dan ditemukan di pinggang Patuha sebelah kiri ditemukan satu bilah Senjata Tajam terbungkus dengan kain bewarna putih dengan panjang kurang lebih 25 cm.

Tak bisa mengelak patuha beralasan jaga diri dan tidak berniat melukai org lain atau tindakan jahat lainya, mendapatkan barang bukti anggota langsung menggelandang Patuha ke sel tahanan polres tabalong.

Kasubak humas Ibnu subroto membenarkan penangkapan Patuha dan kini yang bersangkutan dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka terancam melanggar Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (Metro7/Reza)