METRO7.CO.ID, Tanjung – Misran alias Imis (41 tahun) diamankan anggota sat narkoba Polres Tabalong, karena tertangkap tangan menjual barang haram zenith (carnoven) dan dictro, Sabtu (9/12/2017).

Warga Maliau Desa Garagata Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong pasrah tersebut, hanya bisa pasrah saat digelandang menuju Mapolres Tabalong.

Pria berumur ini, sudah lama diintai anggota Sat Narkoba sebab menurut informasi dari masyarakat Imis sudah sering menjual obat daftar G dan meresahkan dan merusak generasi muda di lingkungannya.

Menurut beberapa warga Imis memang tergolong nekat dalam menjalankan usaha haramnya, sebab terkesan tidak takut menjual zenith terang terangan bahkan org yang tidak di kenalpun imis berani menawarkan barang.

Dari tangan imis anggota menyita 1 buah hp merk Politron warna putih Uang hasil penjualan Rp200.000 dan 10 Tablet obat zinet serta 5 Tablet obat Destro.

Kapolres tabalong AKBP.Hardiono S.IK melalui kasubak humas polres tabalong Ibnu Subroto mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

“Kita akan proses hukum secepatnya dan bagi pelaku lainnya akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (Metro7/Reza)