METRO7.CO.ID, Tanjung – Dua dari Tiga pelaku pencurian sarang walet berhasil di ringkus aparat gabungan Jatanras Polres Tabalong dan Unit Res Polsek Murung Pudak, Jumat (26/1/2018)

Dalam kasus pencurian sarang walet ini, ketiga pelaku berhasil mendapatkan 0,5 kilogram sarang walet di kawasan Gunung Batu RT 001 Mabuun Murung Pudak Tanjung.

Dalam aksinya, selain menggunakan sajam para pelaku juga menggunakan peralatan lengkap untuk membongkar pintu depan bangunan beton sarang walet milik M Fahmi Ansyari warga Belimbing Murung Pudak dan sudah mengatur rencana dengan sangat rapi.

Kapolres Tabalong AKBP Hargiono melalui Kasat Reskrim Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian sarang walet ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari M Fahmi Ansyari, jika sarang walet miliknya telah dicuri.

Mendapat info adanya pencurian ini, kata Mars Suryo, aparat langsung mendatangi lokasi dan disaat yang sama ada dua pelaku keluar dari bangunan sarang walet dan anggota pun langsung untuk meringkus para pelaku.

“Merasa mau diringkus para pelaku mencoba kabur hingga anggota mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan keduanya dengan timah panas,” bebernya.

Namun sayang, lanjut dia, petugas hanya bisa melumpuhka dua tersangka dan satunya lagi masih dalam pengejaran.

“Pelaku diduga sebanyak 3 orang, yang sudah ditangkap 2 orang dan 1 orangnya masuk DPO. Identitas pelaku sudah diketahui, serta masih dalam pengejaran tim Opsnal Satreskrim Polres Tabalong,” bebernya.

Kedua pelaku yang diamankan polisi sendiri yaknu, Gapuri alias Uri (27 Tahun) warga Pantai Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya dan Kamarudin alias Kamar (27 tahun) warga Desa Teratau Kecamatan Jaro. (Metro7/Riza)