METRO7.CO.ID, Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara mengeluarkan himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar tidak membeli gas 3 kilogram. Tujuan himbauan tersebut agar penyaluran dan penggunaan LPG tabung ukuran 3 kilogram menjadi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan.

Himbauan Bupati HSU H Abdul Wahid HK, ujar Kabag Ekonom & SDA Muhammad Rafiq diantaranya, kepada PNS dilingkungan Pemkab HSU, pelaku usaha selain mikro yang memiliki kekayaan Rp.50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan tempat usaha hasilnya penjualan tahunan lebih Rp.300 juta.

Terus ujarnya, Rafiq, seluruh masyarakat HSU yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp.1,5 juta perbulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan Desa.

“Mereka tersebut, dihimbau tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kilogram,” ujarnya sesuai dengan himbauan Bupati HSU.

Terkait kelangkaan gas melon ini, tambahnya, sudah sejak bulan Oktober 2017 kemarin. Kita sudah melakukan pengawasan, tapi tidak bisa melakukan tindakan.”pengawasan langsung dan tindakan hanya bisa dilakukan Pertamina, dan menjual gas melon agar tidak melibihi HIT,” pungkasnya (Metro7/Yusuf)