METRO7.CO.ID, Barabai – Jajaran Polres HST kembali berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba, kali ini dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk.

Kedua pengedar sabu yang diciduk Polisi ini yakni, M Nafis (28 tahun) Warga Jalan Hevea, Kelurahan Barabai Darat , Kecamatan Barabai dan Artani alias Batrey (30 tahun) warga Desa Bhakti, Kecamatan Batu Benawa.

Penangkapan kedua tersangka pengedar sabu ini, bermula adanya informasi dari masyarakat yang kemudian Polisi melakukan penyelidikan, dengan cara memanancing tersangka, hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,51 gram. Pada hari Selasa (6/3/2018).

“Dalam pengerebakan dan pengeledahan terhadap tersangka Nafis anggota mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,51 gram,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo saat konferensi pers, Rabu (7/3/2018).

Setelah mengamankan Nafis ini, menurut Kapolres, anggota langsung melakukan pengembangan atas keterangan tersangka pertama, maka dilakukan penangkap tersangka kedua yakni, Artani alias Batrey (30).

“Dari tangan Artani diamankan 15 paket sabu seberat 3,82 gram dan satu box obat Carnophen sebanyak 100 butir,” ungkapny.

Keduanya kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres HST guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) dimana pihak Kepolisian sudah dalam beberapa bulan melakukan pengintaian. Keduanya akan dikenakan Tindak Pidana Narkotika Sebagai di maksud rumusan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika serta Tindak Pidana Kesehatan Sebagai mana di maksud rumusan pasal 196 sub pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Maksimal Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Metro7/Mnr).