METRO7. CO. ID, Tanjung –Kejaksaan Negeri Tabalong melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan, Rabu (16/5) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara diantaranya, perkara tindak pidana narkotika, perkara UU kesehatan obat obatan, perkara miras dan senjata tajam serta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Gde Made Pasek Swardyana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pihaknya ini berupa 27 senjata tajam, narkoba jenis Sabu 35,16 gram, 6652 butir zenith, 37 butir dextro, 104 botol dan 2 betel bir merk bintang.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari bulan januari 2018 hingga mei 2018 lalu,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan ini sendiri, dihadiri oleh unsur Muspida Kabupaten Tabalong dan Dinkes Kabupaten Tabalong. (Metro7/

,