Satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk pelaku yang diduga keras menjual, membeli, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (04/6/2018) sekira jam 23.00 Wita.

Pelaku yang diketahui yaitu RM (37) warga desa Kusambi Hilir Rt 01 kecamatan Lampihong ini ditangkap petugas di jalan umum Desa Tanah Abang kecamatan Lampihong kab Balangan.

RM Ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat bersih 0,22 gram, Uang sebesar Rp. 300.000,-. (tiga ratus ribu rupiah) dan Sepeda motor jenis Yamaha warna biru yang dipakai pelaku melakukan transaksi.

Pelaku tertangkap tangan oleh petugas setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di desa Tanah Habang kecamatan Lampihong kepada petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli, Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Resnarkoba AKP Faddilah mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam memberantas peredaran Narkoba di Balangan.

“Perlu penyelidikan yang cukup lama untuk membongkar peredaran Narkoba ini, akan kami kembangkan lagi hingga berhasil ungkap peredaran narkoba yang lain,” tungkasnya. (Metro7/hms Polres Blgn)