METRO7. CO. ID, Banjarmasin – Majelis Hakim PTUN Banjarmasin yang menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM yakni perkara gugatan terhadap SK Gubernur tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT.Sebuku Sejaka Coal, gugatan No perkara 5/G/ 2018/PTUN-BJM Coal PT. Sebuku Tanjung Coal, No Perkara 6/G/2018/PTUN.BJM . Ketiga majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan, SK batal tentang pencabutan izin usaha produksi, mencabut SK Gubernur,dan menghukum membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 277.500.

Seusai putusan Andi M. Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan akan melakukan banding atas putusan ketiga majelis hakim. Menurutnya hakim hanya mengikuti bukti dan fakta hukum dari pihak penggugat dan mengabaikan fakta dan bukti yang pihaknya sampaikan.

“Kita sangat kecewa dan akan banding. Majelis hakim mengambil alih pendapat penggugat dalam membenarkan putusan. Logika yang digunakan ngawur dan tidak tepat,” jelas Asrun dengan nada kecewa.

Sementara itu kuasa hukum PT. Silo Group Yusril Ihza Mahendra menyatakan pertimbangan hakim PTUN Banjarmasin sudah tepat dan adil, karena telah melihat fakta dan bukti hukum selama berjalan di persidangan.

“Hakim memutuskan SK Gubernur Kalsel yang mencabut izin pertambangan PT.Sebuku Sejaka Coal bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi Asrun tidak puas, silakan ajukan banding,” pungkasnya.

Putusan disampaikan oleh tiga Ketua Majelis Hakim PTUN Banjarmasin, yakni untuk perkara Nomor 4/G/2018/PTUN.BJM, gugatan PT. Sebuku Sejaka Coal adalah Luthfie Ardhian, Perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM , gugatan PT. Sebuku Tanjung Coal adalah Retno Widowati, dan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM gugatan PT. Sebuku Batubai adalah Dafrian. (Metro7/Syah)