METRO7.CO.ID, Barabai – Bermodalkan informasi dari warga Unit Buser Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perjudian yang dilakukan dua orang pemuda di bumi Murakata, Senin (11/06/2018) pukul 16.30 Wita.
Kedua pelaku atas nama HR (18) dan MF (26) diringkus anggota kepolisian dikediaman HR, di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 005/003, Kecamatan Barabai, HST. dari tangan keduanya pihak berwajib berhasil mengamankan beberapa barang dan handphone yang digunakan untuk main Judi online alias togel.
Penangkapan kedua tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang resah akan perilaku mereka yang kerap melakukan transaksi jual beli togel online, mendapat informasi tersebut, Kapolres HST Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek dan menyelidiki kebenaran kabar tersebut.
“menindak lanjuti laporan warga, dengan sigap kita perintah anggota untuk memeriksa kebenarannya,” kata dia.
Setelah melakukan pengintaian, anggota berhasil menemukan alamat dan ciri ciri yang persis, hingga melakukan penangkapan. dari tangan keduanya Unit Buser berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk melakukan pengiriman angka angka.
“Untuk kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses lebih lanjut, karena terbukti melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP,” Ujarnya.
Barang bukti yang sita polisi dari tangan pelaku berupa, Uang Tunai Sebesar 1.629.000-, (satu juta enam ratus dua puluh sembilanribu rupiah), 1 ATM BRI, 1 buah Handphone Merk SAMSUNG warna Putih, 1 buah handphone Merk XIAOMI Warna Gold, 1 buah Handphone merk LG Warna Hitam dan 1 Lembar bukti Transfer Bank BRI.(Metro7/Mnr)