METRO7. CO. ID, Paringin – Memasuki hari kerja pasca libur panjang Idul Fitri 1439 H dan untuk memaksimalkan pelayanan bagi para wajib pajak (WP) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB, maka mulai Kamis (21/6) kemarin, UPTD Dipenda Samsat Kabupaten Balangan melakukan pelayanan hingga jam 16.00 sore.
Jam pelayanan sampai jam 16.00 tersebut, jauh lebih panjang dari jam pelayanan yang dilakukan biasanya karena sebelumnya jam pelayanan dijalankan hanya sampai jam 13.00 siang.
Perpanjangan jam pelayanan ini, menurut Menurut Kepala UPTD Dipenda Samsat Kabupaten Balangan H Hadi Suhudi, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan pasca libur panjang ini.
“Perpanjangan jam pelayanan ini kami berlakukan beberapa hari kedepan guna memberikan pelayanan maksimal serta mengantisipasi kenaikan jumlah pembayaran pajak pasca libur,” bebernya.
Jadi jika biasanya hanya sampai jam 13.00, kini kata Suhudi, masyarakat bisa terlayani hingga jam 16.00 sehingga dengan demikian denda pembayaran pajak karena keterbatasan waktu pelayanan bisa ditiadakan.
Untuk itu, dirinya menghimbau, kepada masyarakat yang pajak kendaraannya sudah jatuh atau mendekati tempo pembayaran pajak kendaraannya segara melakukan pembayaran.
“Silakan masyarakat datang membayarkan pajak kendaraannya, kami siap melayaninya dengan sebaik mungkin,” himbaunya. (Metro7)