METRO7.CO.ID, Banjarmasin – Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kota Banjarmasin mengelar seminar dan sosialisasi Undang-Undang tentang Hoax di Hotel Aria Barito, Sabtu (30/6/2018)

Acara yang dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari unsur mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menghadirkan Anang Misran Hidayatullah yang merupakan ketua Gelak Banjarmasin sebagai nara sumbernya.

Menurut Anang, isi sosialisasi tidak jauh terkait mengenai berita hoax yang jika dibuat dan diposting berpotensi untuk sanksi terpidana secara hukum.
Narasumber lainnya, AKBP Muhammad Rifa’i dari Kabid Humas Polda Kalsel menyampaikan, jika menemukan berita jangan begitu cepat untuk mesharenya, harus dicek dulu kebenarannya.

“Apalagi bagi pemula pengguna Media Sosial (medsos) begitu mudahnya melakukan share berbagai konten padahal itu membahayakan diri sendiri,”pesannya.
Sebab kata dia, jika salah-salah bisa terkena sanksi ancaman hukuman penjara 4-6 tahun.

Maka dari, dirinya menghimbau, agar selalu teliti dan berhati-hati dalam mengunakan medsos.
“Kami di Polri dengan tim cyber selalu mengadakan Patroli dunia maya di wilayah hukum Polda Kalsel. Apalagi jelang tahun politik, untuk itu hati-hatilah pengguna Medsos di Kalsel agar bijak dalam mengunakannya, “tungkasnya. (Metro7/Ad)