BANJARMASIN – KPU Provinsi Kalsel bersama para jurnalis dari berbagai media, baik televisi, cetak, radio maupun online membuka forum diskusi menghadirkan Pemilu 2019 supaya terselenggara dengan baik berjalan secara demokratis taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Diskusi hari ini kita ekplor semua tahapan yang diselenggarakan KPU, tahapan yang belum belum, juga yang sedang diselenggarakan KPU detik ini, membuka ruang kepada semua jurnalis atau media untuk memberikan masukan, saran agar proses penyelenggaraan pemilu kita lebih mengenai target penyelenggaran pemilu yang demokratis, positif, serta peningkatan kinerja pemilu 2019 akan datang,” ucap Ketua KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah kepada wartawan, Kamis tadi bertempat di aula KPU Provinsi Kalsel jalan A. Yani Km 3,5 Banjarmasin.

Edy Menambahkan, “Untuk pemilih penyandang kemampuan berbeda, kategori mental, tetap melakukan pendataan, masuk daftar pemilih tambahan, setelah melakukan pendataan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPT), akan mengklasifikasikan gangguan mentalnya, sedang, ringan atau berat, data tersebut akan menjadi rujukan KPU mengkoordinasikan dengan instansi, lembaga atau organisasi yang terkait dalam sosialisasinya penanganan, pelayanan baik pemberian informasi terkait dengan tahapan-tahapan yang diselenggarakan maupun informasi pemberian hak pilihnya nanti, penggunaan hak pilihnya, seperti apa, untuk bisa menentukan langkah atau upaya bagi KPU dalam pelayanan pemberian hak pilih pada saat pemungutan dan perhitungan suara,” ungkapnya.

Pada hari pemungutan dan perhitungan suara, terhadap ketegori penyandang disabilitas dan penyandang kemampuan yang berbeda, kategori mental, apakah yang bersangkutan bisa memberikan hak pilih atau tidak, membutuhkan keterangan dari asosiasi dokter kejiwaan atau unsur yang memiliki keahlian terkait dengan kejiwaan, karena KPU bukan institusi memiliki kopentensi menentukan kejiwaan, partisipasi dan kerjasama stakholder pemerintah daerah melalui Rumah Sakit Jiwa, untuk memastikan warga ini bisa memberikan hak pilih atau tidak.

Penyelenggaran Pemilu dikategorikan 3 pemangku kepentingan kepemiluan. Pertama, pemangku kepentingan utama terdapat pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu. Kedua, pemangku kepentingan pendukung terdiri dari media massa, perguruan tinggi, organisasi masyarakat. Ketiga, pemangku kepentingan kunci terdiri dari, pemerintah, pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan, pengadilan dan institusi pemerintah lainnya. (metro7/ad)