TANJUNG – Kode Etik Prilaku bagi pekerja jurnalistik di Indonesia akan diberlakukan mulai tahun 2019 mendatang oleh Dewan Pers, pemberlakuan kode etik prilaku ini dimaksudkan agar para wartawan yang tergabung dalam organisasi kewartawanan yang diakui dewan pers, dalam melaksanakan tugas jurnalistik bisa benar-benar profesional serta menjalankan kode etik jurnalistik sesuai kaidah dan bermartabat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pengurus Provinsi Kalimantan Selatan Zainal Helmie, kepada sejumlah anggota PWI Kabupaten Tabalong dan Balangan di Tanjung Senin tadi.

Menurut orang nomor satu dijajaran PWI Provinsi Kalimantan Selatan ini, pemberlakuan kode etik prilaku bagi wartawan ini disamping pemberlakuan kode etik jurnalistik sendiri, juga akan mengatur perilaku wartawan bagaimana semestinya.

“Misal kalau menghadap pejabat seperti Gubernur, Bupati atau Walikota sebagai nara sumber, akan ada aturan dari segi kerapian berpakaian yang diatur dalam kode etik prilaku kita sebagai wartawan yang akan diberlakukan oleh Dewan Pers,” ‘Kata Zainal Helmie.

Kode etik prilaku tersebut diatur bukan bermaksud untuk menghalangi wartawan dalam mencari berita, namun mengatur agar jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan kaidah dan kode etik dalam setiap melaksanakan tugas jurnalistik.

Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tabalong dan Balangan Sabirin HA Syukran Nafis dan para wartawan yang tergabung menjadi anggota PWI Kalsel. (metro7/via).