TANJUNG – Berakhir sudah pelarian dua tahun Wahyudin alias Udin Payau warga Gumuk Kelurahan Tanjung dengan kasus pembunuhan dengan korban bernama Rudi Hartono.

Pembunuhan yang dilakukan Udin Payau dua tahun lalu, atau pada 16 Desember 2016 itu terjadi dikawasan Murung Baru Kecamatan Tanta karena cemburu dengan perkawinan mantan istrinya dengan korban Rudi, hingga tampa ampun membunuh dengan cara sadis.

Dua tahun buron, Udin dibekuk jajaran gabungan Jatanras Polres Tabalong, Polsek Tanta dan bantuan dari Polres Bartim dan Polres Barsel.

Tak mudah menangkap udin payau anggota harus berjuang menempuh perjalanan yang luar biasa menantang hingga berakhir di Barito Selatan.

Berawal pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018, pihak Polres Tabalong mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Murung Raya Kalimantan Tengah.

Mendapat informasi, selanjutnya Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanta menindak lanjuti informasi tersebut dengan langsung berangkt ke Kalteng, setelah itu dengan dibantu Unit Jatanras Polres Murung Raya bersama-sama melakukan pencarian. Namun, pelaku kabur tidak ditemukan keberadaannya.

Tak patah semangat anggota mendapatkan informasi lagi bahwa Pelaku melarikan diri ke Bangkuang wilayah Polsek Karau Kuala Polres Barito Selatan dan kembali dilakukan pengejaran ke Barsel.

Saat dilakukan pengejaran di kawasan Barsel tersebut, pelaku diketahui keberadaanya dan kemudian dengan di back up unit Opsnal Polres Barito Selatan dan Polsek Karau Kuala berusaha menangkap Pelaku, tapi tersangka terlebih dahulu mengetahui dan melarikan diri.

Geram dengan lepasnya Udin Payau dari kejaran, anggota gabungan pun terus mengejar dan berbuah hasil pada hari Selasa (11/ 12/2018) pukul 05.00, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan pelaku Udi Payau di hutan persawitan wilayah Barito Timur Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur membenarkan bahwa berhasil menangkap diduga pelaku wahyudin alias Udin Payau.

Dikatakannya, tersangka pelaku pembunuhan tersebut merupakan DPO Polres Tabalong dalam perkara kasus pembunuhan di wilayah Tanta Tabalong.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” katanya. (metro7/rz)