KOTABARU – Menindaklanjuti instruksi Badan pengawas pemilu ( Bawaslu) Pusat, Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama pemangku kepentingan menertibkan alat peraga kampanye (APK) bermasalah, Rabu tadi.

”Hari ini kami (Bawaslu) bersama stakeholder dan pemangku kepentingan yaitu KPU, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, dan Ciptakarya, menertibkan sejumlah APK yang melanggar aturan start di Jalan Alwi, ” kata ketua Bawaslu Kotabaru Muhammad Ervan.

Mantan ketua KPU ini, mengatakan sejumlah APK yang dieksekusi karena tidak ada izin kepada pemilik lahan atau lokasi, kemudian ada juga pemasangan menggunakan bahu jalan dan itu secara estetika merusaka pemandangan kota, dan peraga yang dipasang di pohon – pohon dan tiang listrik. Penertiban juga dilaksanakan ditingkat bawah.

”Tim kami di tingkat bawah di panwas juga ada temuan, kebanyakan dipasang di pohon,” pungkasnya. (metro7/syn)