AMUNTAI – Dua pengedar sabu dan tiga penikmatnya disikat Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Rabu (06/02/2019).

Pembekukan bermula atas dasar laporan masyarakat, sehingga polisi terjun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU selaku pimpinan operasi menerangkan, pembekukan di mulai dari pukul 13.55 Wita, tepatnya di Desa Sungai Durait Tengah, Kecamatan Babirik, HSU.

Dari hasil pengintaian personil Sat Res Narkoba Polres HSU berhasil mengamankan satu pengedar sabu berinisial H (38) laki laki, tepatnya depan rumahnya, Jalan Kali Negara No.53 RT.06, Desa Sungai Durait Tengah, Babirik, HSU.

Dari kantong celana pelaku, petugas berhasil mendapati 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 5.44 gram dan barang bukti lainnya.

Kemudian, hanya hitungan menit sekitar pukul 14.00 Wita, petugas kembali mengamankan kembali JM (26) karena kedapatan petugas membuang kotak rokok yang berisikan 19 paket sabu siap edar disekitar rumah H.

Tak sampai disitu, pandangan petugas kembali mengarah kesebuah ruangan diatas loteng rumah H, merasa penasaran polisi melakukan pengecekan. Alhasil anggota kembali mendapati tiga orang laki laki yang sedang asyik pesta sabu yakni,
RS (31), AE (38) dan MA (33).

Karena terbukti memiliki barang haram, akhirnya kelima tersangka digiring polisi ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(metro7/mnr)