BANJARMASIN – Mantan anggota DPRD Kalsel H Suyono tampaknya sungguh tak menerima hal ini. Tersangka perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesra ini begitu berat mendengar dakwaan jaksa penuntut umum di PN Banjarmasin.
Tangannya bergetar saat pegang sepotong roti begitu sidang usai. Penetapan Suyono sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print -04/Q.3/Fd.1/10/2014. Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejati Kalsel menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pelaku.
“Ini sangat memberatkan sekali, tujuan beliau beri bantuan saja. Kasihan beliau lagi dalam kondisi sakit-sakitan,” ujar penasehat hukum,Ahmad Munawar mewakili Suyono yang enggan berkomentar, Selasa (16/12/2014).
Perlu diketahui, dalam agenda kali ini di PN Banjarmasin, Anang Bachranie dan Fitri Rifani Muchlis Gafuri, Sarmili akan menjalani tuntutan. Sementara Fauzan Saleh dan Mahliana jalani sidang tuntutan pada Kamis (18/12) ini. (metro7/fit)