AMUNTAI – Empat orang terduga buruh sabu yang bertugas sebagai kurir narkoba jenis sabu dibekuk Satres Narkoba Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU melalui Kanit Reskrim Narkoba Polres HsU AKP Darmono Budi Utomo membenarkan, Selasa (26/11)  tadi, bahwa sudah mengamankan 4 orang terduga dua diantaranya laki-laki dan dua orang perempuan, membawa 60 gram sabu yang akan dijiual sebesar 65 juta di Daerah Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan.
Penangkapan ini, bermula dari laporan warga yang mana disana kerap dilakukan Transaksi narkoba, Polisipun melakukuan pengecekan, dan berhasil membekuk  empat orang yang dimana salah satunya kedapatan membawa barang haram yang dilakban di lengan kanan dan kirinya sebanyak tiga paket sabu, atas nama Abdurrahman (34) asal kota samarinda Sekitar pukul 12.00 wita. Dikawasan tersebut,”Ungkapnya.
“Untuk saat ini Abdurrahman akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2,tentang kepemilikan dengan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, akan tetapi bisa bertambah lagi apabila yang bersangkutan ini sebagai pengedar,atau sebagainya karena saat ini masih dalam pemeriksaan,”Jelasnya.(Metro7/Awir)