TANJUNG – Kabar gembira bagi para tenaga kerja di Kabupaten Tabalong, pasalnya upah minimum kabupaten (UMK) 2017 naik menjadi Rp 2.298.650. jumlah itu mengalami kenaikan dibanding UMK 2016 sebesar Rp 2.085.000,-.
Sebagaimana informasi didapat saat acara Sosialisasi UMP Kalsel dan UMK Kabupaten Tabalong 2017, Senin tadi di Aula PPTK Dinsosnaker Tabalong. UMK Tabalong yang mulai berlaku 1 Januari 2017 nanti juga melebihi UMP Provinsi Kalsel 2017 sebesar Rp 2.258.000,-, bahkan lebih tinggi dari UMK Banjarmasin 2017 yang mematok sebesar RP 2.290.000.
Kepala Dinsosnaker Tabalong, H Yuhani mengatakan nilai UMK Tabalong 2017 tidak perlu lagi diperdebatkan apakah nilai UMK ini memadai atau tidak memadai. Karena menurutnya Dewan Pengupahan yang diwakili semua unsur pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, BPS dan perguruan tinggi sudah bekerja dengan maksimal sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan telah mencapai kata sepakat untuk menetapkan nilai UMK Tabalong sebesar RP 2.298.650,-.
“Semuanya sudah sepakat bahwa nilai UMK daerah kita sebesar Rp. 2.298.650,-,” katanya.
“Tugas kita selanjutnya adalah menciptakan keamanan dan kenyamanan berusaha agar para pengusaha berdatangan dan berinvestasi didaerah kita, yang tentunya akan berakibat positif bagi masyarakat Tabalong, dan sisi ekonomi lainnya,” ucap Sekda Tabalong, H A M Sangaji saat membacakan sambutanBupati Tabalong, H Anang Syakhfiani. (metro7)