TANJUNG – Sebagaimana  harapan Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani agar semua SKPD meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang ditandai dengan karpet berwarna merah di setiap lantai pintu masuk kantor-kantor SKPD ditindaklanjuti dengan penetapan standar operasional  prosedur (SOP) pelayanan dan petugas yang selalu siap memberikan pelayanan terbaik.
Maka untuk itupula pemerintah kecamatan Murung Pudak telah membangun sebuah bangunan berukuran 7,5 x 6 meter di depan samping kanan kantor kecamatan yang akan dijadikan tempat pelayanan utama bagi masyarakat dalam hal mengurus berbagai keperluan administrasi maupun perisinan yang menjadi porsi dan wewenang kantor kecamatan Murung Pudak, bangunan tersebut juga nantinya bisa dijadikan sebagai ruang rapat.
 Dijelaskan Camat Murung Pudak Alfian, pihaknya telah merespon anjuran maupun instruksi Bupati Tabalong dalam hal upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat oleh karena itu melalui dana APBD DPA Tabalong. Kantor kecamatan Murung Pudak tahun 2014 membangun sarana tempat pelayanan termasuk tempat aprkir kendaraan roda dua.
 Diharapkan dengan pembangunan tersebut dapat memberikan kenyamanan dan tertibnya pelayanan terhadap masyarakat. “Serta menunjang peningkatan kinerja aparatur di kecamatan Murung Pudak kata Alfian,”  (Metro7/Via)