“IMB” Bukti Pemilik Sah
BARABAI- Sekretaris Daerah Kabupaten HST H A Agung Parnowo membuka secara resmi acara Focus Group Discussion dalam rangka penyampaian rancangan Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten HST yang digelar oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) HST, di Auditorium Pemkab HST. Kamis (8/5/2014)
Dalam laporannya, Kepala KP2T Ir Syaiful Rahman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi, baik secara sosial maupun yuridis, terkait penyusunan Rancangan Perda HST tentang IMB.
“Kegiatan ini juga untuk merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi terkait penyusunan Raperda HST tentang IMB,”katanya.
Pada kesempatan itu, Sekda HST H A Agung Parnowo mengungkapkan dengan adanya perda IMB ini masyarakat yang belum maupun yang sudah membangun harus memiliki IMB, “Karena izin mendirikan bangunan sangat penting yang artinya sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan,” kata Agung.
Lebih lanjut, ia memaparkan ada beberapa fungsi dari IMB bagi sipemiliknya yang diantaranya bukti milik bangunan yang sah, kekuatan hukum terhadap tuntutan ganti rugi dalam hal terjadinya hak milik untuk keperluan pembangunan yang bersifat untuk kepentingan hukum, serta dari segi pendapatan daerah.
“Dalam hal ini, IMB merupakan salah satu sektor pemasukan yang dapat dipungut melalui retribusi IMB,” terangnya.AdvHumHST
Dalam laporannya, Kepala KP2T Ir Syaiful Rahman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi, baik secara sosial maupun yuridis, terkait penyusunan Rancangan Perda HST tentang IMB.
“Kegiatan ini juga untuk merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi terkait penyusunan Raperda HST tentang IMB,”katanya.
Pada kesempatan itu, Sekda HST H A Agung Parnowo mengungkapkan dengan adanya perda IMB ini masyarakat yang belum maupun yang sudah membangun harus memiliki IMB, “Karena izin mendirikan bangunan sangat penting yang artinya sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan,” kata Agung.
Lebih lanjut, ia memaparkan ada beberapa fungsi dari IMB bagi sipemiliknya yang diantaranya bukti milik bangunan yang sah, kekuatan hukum terhadap tuntutan ganti rugi dalam hal terjadinya hak milik untuk keperluan pembangunan yang bersifat untuk kepentingan hukum, serta dari segi pendapatan daerah.
“Dalam hal ini, IMB merupakan salah satu sektor pemasukan yang dapat dipungut melalui retribusi IMB,” terangnya.AdvHumHST
Tinggalkan Balasan