RANTAU – Satreskrim Polres Tapin menangkap Agus (39) warga Surabaya yang tinggal di Desa Tatakan, Tapin, karena memiliki senjata api rakitan jenis pistol.
Dari Pantauan di Polres Tapin, Rabu (5/10/2016), pistol itu terbuat dari besi dan memiliki laras yang bisa dilepas dan dipasang, berat senjata api rakitan itu sekitar 0,5 kilogram.
Senjata api rakitan itu juga mempunyai peluru sejumlah 18 butir berukuran kecil.
Menurut Kapolres Tapin AKBP Zulkifli melalui Kasatreskrim Polres Tapin AKP Susilo, dari hasil penyelidikan timnya, pistol rakitan itu jarak efektifnya sekitar 25 meter.
Pistol tersebut, bila mengenai anggota badan tertentu bisa mematikan, sebab pelurunya juga terbuat dari besi, jelas AKP Susilo.
Pemilik senjata itu di tangkap pada, Sabtu (1/9/2016) di rumah kontrakannya di Tatakan, pungkas AKP Susilo. (metro7/kur)