Drs. H. Muksin Mansyur
KPUD: “Belum Saatnya Pasang Baliho”
TAMIANG LAYANG — Suhu Politik di Kabupaten Barito Timur mulai memanas, baliho yang disinyalir berbau politik banyak terpampang di tempat ramai dan strategis, termasuk yang berbentuk ucapan momen hari-hari besar, padahal tahapan Pemilukada tahun 2013 baru akan dibuka antara bulan Nopember dan Desember 2012 nanti.
Hal itu mendapat kritikan keras dari Wakil Ketua Internal DPD Partai Nasdem Kabupaten Bartim, Riwento Ingul. Ia meminta pejabat berwenang untuk segera bertindak tegas.
“Kalau pemasangan Baliho tersebut sudah saatnya, tentu tidak masalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Tapi kalau belum, tolong secepatnya dicabut, karena bisa berpengaruh dan mengganggu konsentrasi masyarakat,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Bartim Drs H Muksin Mansyur menjelaskan, pihaknya belum memiliki wewenang untuk menghalangi hal tersebut, karena KPUD bekerja sesuai tahapan Pemilukada, berdasarkan hasil Raker Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 20–22 Mei 2012 lalu di Gedung Mantawara Kabupaten Bartim.
 “KPUD Bartim belum ada kewajiban untuk melarangnya. Hanya di sini kita tegaskan bahwa pemasangan baliho berbau politik belum saatnya,” terang Muksin.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan, Perizinan Terpadu Kabupaten Bartim, Sangkurun Alex ST mengatakan, pemasangan baliho dalam bentuk apa pun harus mengajukan permohonan perizinan, sehingga tujuannya bisa diketahui secara jelas untuk ditentukan apakah memang bisa atau tidak.
“Selama ini, tidak ada satu pun yang mengajukan permohonan perizinan untuk itu. Terkait masalah baliho yang berbau politik, KPU lah yang mengaturnya, kapan mulai start sampai finishnya. Sementara pengawasannya dilakukan Kesbangpollinmas. Penegakan Perdanya wewenang Satpol PP dipandu oleh KPPT,” tegasnya.
Sangkurun berharap, ke depannya sesuai Perbub No 39 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Tarif Reklame di Kabupaten Bartim, di mana pada Pasal 2 disebutkan bahwa setiap orang pribadi maupun badan wajib untuk mengurus izin, karena ini juga untuk penambahan PAD.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bartim melalui tim teknis memastikan dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada para pemasang baliho bermuatan politis tersebut.
“Pemasangan baliho jangan sampai melanggar ketentuan dan aturan main yang berlaku, karena ada tahapan yang harus dilaksanakan, mulai dari perizinan hingga pengesahan isi baliho. Pemasangan baliho yang ada saat ini tidak melewati proses tersebut. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat kepada pemasang baliho agar menurunkan secara sukarela. Apabila tidak diindahkan, kami akan menurunkan Satpol PP untuk mencabutnya secara paksa,” tegas Zain dari tim teknis Pemkab Bartim.
Sementara itu, salah satu kandidat Bupati Bartim, Ampera A Y Mebas ketika dihubungi Metro7 melalui HP Sululernya mengatakan, baliho pihaknya yang berisikan ucapan Mohon Doa Restu dan Dukungan Pencalonan Bupati Bartim 2013–2018, dipasang bukan di tanah milik Pemda, melainkan tanah milik masyarakat. Sementara banyak baliho lain yang dipasang di tanah milik pemerintah.
“Sebelum pemasangan, tim kami sudah melakukan koordinasi ke Kantor Pelayanan, Perizinan Terpadu Kabupaten Bartim. Tetapi stafnya tidak berani memberi jawaban boleh atau tidaknya, karena Kepala Kantor tidak ada di tempat, sedang dinas luar,” ungkap Amper.
Ia berpendapat, pemasangan Baliho sebelum masa pencalonan boleh-boleh saja dan tidak ada aturan yang melarangnya.
“Seperti di daerah Pasuruan dan tetangga kita Kalimantan Selatan. Kalau ada aturan yang berbeda di daerah Bartim, kami ingin kejelasan, yang dibolehkan itu seperti apa dan yang dilarang itu seperti apa?,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Tabalong ini berujar, pemasangan baliho tersebut hanya untuk mengetahui sejauh mana respon masyarakat terhadap rencana pencalonan dirinya.
“Kalau masyarakat tidak setuju, kami tidak akan maju. Karena layak dan tidaknya seorang pemimpin kembali kepada penilaian masyarakat,” ujar Amper. Metro7/Ali