SURABAYA — Suksesnya Pemprov Jatim dalam mengimplementasikan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya penerapan PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) kini menjadi rujukan daerah lain. Salah satunya Kabupaten Tabalong, Selasa (17/4) lalu melakukan studi tentang konsep dan pelaksanaan PPID di Kantor Dinas Kominfo Jatim.
Dalam kunjungan studi tersebut, Kepala Dinas Kominfo Jatim, Drs Sujono MM, menjelaskan, dalam implementasi PPID, Kab Tabalong dapat mengadopsi sistem yang telah diterapkan Pemprov Jatim dari pembentukan SK Gub, Pergub, hingga SOP terkait PPID. Namun, ia mengimbau agar Kabupaten Tabalong hanya membentuk PPID saja. Untuk pembentukan Komisi Informasi menjadi tugas Pemprov Kalimantan Selatan.
Kendati Pemprov Kalsel hingga kini belum membentuk Komisi Informasi, lanjut dia, untuk keperluan senketa informasi sementara bisa pada Komisi Informasi pusat di Jakarta. Artinya, fokus Tabalong saat ini yang mendesak adalah membentuk PPID sebagai amanat keterbukaan informasi publik.
Untuk pembentukan Komisi Informasi di kab/kota, ia mengimbau agar hal itu tak perlu dilakukan.
“Yang penting adalah kab/kota punya PPID, kalau harus bentuk Komisi Informasi butuh biaya yang besar. Untuk tes uji kepatutan dan kelayakan komisioner pun ribet karena harus melibatkan dewan (DPRD). Untuk itu, kami akan berupaya agar sukses PPID Jatim ini dapat ditindaklanjuti oleh pemkab/kota,” tuturnya.
Guna membantu memberikan layanan informasi pada masyarakat, Pemprov Jatim juga membentuk PPID pembantu yang diperkuat SK kepala Dinas/Badan/Biro atau pejabat eselon II. Rata-rata di SKPD pemprov Jatim yang menjadi ketau PPID pembantu adalah Sekretaris atau pejabat eselon III yang ditunjuk.
Ia pun menyarankan pada perwakilan Pemkab tabalong yang hadir, agar dapat menyikapi segala pertanyaan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dengan baik.
“Jangan anggap LSM adalah lawan tapi anggaplah teman. Untuk lebih mempermudah, gunakan media elektronik seperti website untuk menyampaikan informasi publik ke mereka,” kata Sujono.
Untuk info lebih lanjut terkait prosedur pembentukan PPID, saran dia, Pemkab dapat melengkapi melalui Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Kementerian Kominfo.
Dalam hal PPID, Jatim memperoleh dua kali penghargaan sebagai terbaik peringkat pertama. Adapun kedua penghargaan itu diberikan oleh Komisi Informasi Pusat pada 2011 dan awal 2012 diberikan oleh Fisipol Universitas Gajah Mada. Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, saat ini Jatim adalah salah satu dari 11 provinsi yang telah memiliki Komisi Informasi, bahkan telah memiliki PPID Jatim dan PPID pembantu di seluruh SKPD Jatim.
Kepala Bagian Humas Kab Tabalong, Zain Ramali SSos menjelaskan, saat ini Kab Tabalong dalam tahap pembentukan PPID. Untuk itu, kedatangan ke Jatim adalah untuk mencari referensi terkait proses atau tahapan pembentukannya.
“Provinsi Jawa Timur telah menjalankan lebih dulu mulai dari regulasi hingga implementasi dan kami butuh banyak informasi atas hal tersebut,” katanya.
Adapun proses yang dilakukan Kab Tabalong saat ini terbentuk PPID di tingkat pemkab yang diperkuat melalui SK Bupati. Namun, sesuai amanat UU KIP dan surat edaran Menkominfo pada Agustus 2011 lalu, maka kini Kab Tabalong bakal lebih serius membantuk PPID.
“Dari kunjungan ke Kominfo Jatim, kami memperoleh cantoh SOP (standar operasional prosedur) PPID dan segera akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Melalui studi PPID di Jatim, diharapkannya PPID di Tabalong ke depan dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Selian itu, usai kunjungan di Jatim, pihaknya segera mungkin bisa menjalankan standar minimal, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui edaran Menkominfo agar seluruh kab/kota se-Indonesia untuk membentuk PPID. Metro7/usy