Pemerintah Kabupaten Balangan pada tahun 2012 ini akan melakukan program pencegahan narkoba melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal ini dikatakan oleh Kabid Pencegahan BNN Kabupaten Balangan Zoni Indo kepada Metro7 belum lama ini.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan Suhaili, jika peredaran narkotika dapat diberantas, maka tidak akan ada lagi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba, hingga masyarakat akan merasa aman.
Melihat data yang dikumpulkan BNN dari tahun 2011-2012 ini, kasus narkoba Balangan telah berada pada peringkat ke-13 dan ini sangat memprihatinkan,” tuturnya.
Sesuai Pasal 88 Ayat 2 yang isinya pecandu narkotika yang telah cukup umur dan keluarganya yang sengaja tidak melaporkan diri untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan, dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan, denda Rp 2 juta bagi pecandu dan pidana kurungan 3 bulan, serta denda sebesar  Rp 1 juta bagi keluarganya,” pungkas Suhaili.
Di tahun 2012 ini BNN akan menjadwalkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya SMP dan SMA. Selain itu mereka juga akan melakukan tes urin bagi PNS, anggota Dewan dan para pelajar yang ada di Kabupaten Balangan. Metro7/Sry