TANJUNG – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong, Kamis (27/07) menggelar kegiatan sosialisasi terkait keberadaan KPH yang sekarang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebelumnya KPH merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dibawah Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tersebut kini status KPH menjadi bagian dari satuan kerja (satker) Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan.
Sosialisasi yang digelar di aula kantor KPH Tabalong jalan Jenderal Akhmad Yani Km 9 kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak itu, melibatkan dinas/instansi terkait, pihak aparat kecamatan dan Polsek Murung Pudak serta kepala desa/lurah setempat, juga kepala seksi dan staf KPH Tabalong.
Kepala KPH Tabalong H.Hariyadi dalam kegiatan sosialisasi itu menjelaskan seputar lembaga KPH kabupaten Tabalong yang sekarang ini merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Propinsi, sedangkan program-program yang akan dilaksanakan KPH Tabalong sebenarnya dijelaskannya sudah disosialisasikan ke desa-desa yang ada di sekitar kawasan hutan, tapi untuk mensinergikan program-program yang akan dilaksanakan maka perlu disosialisasikan kepada pihak Dinas/instansi terkait sebagaimana instruksi dari pihak propinsi.
Kesatuan Pengelolaan hutan (KPH) adalah yang dibentuk dan difasilitasi oleh Kementrian Kehutanan, walaupun lembaga merupakan lembaga pemerintah propinsi, kemudian Kementrian Kehutanan melihat selama ini bahwa sistem pengelolaan hutan yang dilakukan pihak swasta pemegang HPH untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dinilai gagal karena banyak sekali perusahaan-perusahaan yang kelihatannya jalan, sepertinya benar tapi ternyata benar secara administrasi saja dan banyak pemegang HPH yang sudah tutup disebabkan mereka juga diketahui melakukan penebangan-penebangan di dua sapnya, sehingga terjadilah seperti lahan kritis bahkan melakukan ilegal logging.
Dengan demikian masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan tersebut juga tetap miskin karena hasil hutan dibabat oleh pemegang HPH, dampak dari tindakan pengambilan hasil hutan oleh pemegang HPH mengakibatkan terjadinya pencurian kayu yang dilakukan oleh masyarakat sekitar, namun hal itu tidak bisa kita salahkan masyarakat sebab mereka mengambil hasil hutan sekedar untuk bertahan hidup.
Hal-hal seperti inilah yang membuat Kementrian Kehutanan merubah paradigma pengelolaan hutan membentuk KPH yang mana lembaga ini boleh dibilang setengah HPH setengah pemerintah sebab KPH bisa untuk mengelola langsung dan berwenang mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya, kemudian peran strategis KPH adalah menjembatani optimalisasi proses penanganan dan tidak mengikat.
KPH juga berfungsi mengukur, memverifikasi dan melaporkan tentang kepentingan terhadap perubahan iklim seperti upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan lain sebagainya.
Dengan adanya KPH maka memberikan kemudahan bagi pihak swasta maupun masyarakat untuk bermitra dengan KPH dalam hal penanganan kawasan hutan. Landasan dibentuknya KPH adalah berdasarkan Undang-Undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3.
Kepala KPH Tabalong H.Hariyadi juga memaparkan semua program yang akan dilakukan KPH, termasuk penjelasan keberadaan HPH yang dipegang beberapa perusahaan di wilayah kabupaten Tabalong.
Kegiatan sosialisasi juga dilakukan diskusi dan dialog bersama terkait program KPH Tabalong yang dipandu Kepala Seksi Pemanfaatan KPH Tabalong Abdillah Rosyadi dalam diskusi dan dialog, masing-masing dinas instansi terkait menyampaikan dukungan partisipasi terhadap pengelolaan hutan dan program di bidang pariwisata yang diarahkan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat melalui kemitraan. (metro7/via)