PELAIHARI, metro7.co.id – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini merupakan sebagian dari usaha pemerintah daerah Kabupaten Tanah Laut (Tala) dalam membangun akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas terhadap pelayanan publik kepada masyarakat. (3/7)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tala H. Sukamta saat Penandatanganan PKS antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tala dengan Bank Kalsel cabang Pelaihari di Kantor Bank Kalsel Cabang Pelaihari.

Penandatanganan PKS antara Bank Kalsel cabang Pelaihari dengan Dishub Tala tentang Penerimaan/Setoran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Secara Non Tunai dan/atau Online Dishub Tala serta antara Bank Kalsel cabang Pelaihari dengan Bapenda Tala tentang Penerimaan Pembayaran/Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Secara Online di Kabupaten Tala.

Perjanjian ditandatangani secara langsung oleh Direktur Utama Bank Kalsel Cabang Pelaihari Anwari dengan Kepala Dishub Tala Gentry Yulianto dan Kepala Bapenda Tala Surya Arifani.

Sukamta mengatakan hal ini akan mempermudah masyarakat dalam proses-proses pembayaran yang cepat dan mudah dalam menerima pelayanan publik.

Menurut Sukamta dengan adanya PKS ini merupakan simbiosis mutualisme yang akan menguntungkan bagi semuanya. Pemerintah akan terbantu dengan akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas sedangkan dari sisi perbankan akan memberikan dampak-dampak yang positif bagi perkembangan perbankan di Tala.

Anwari, Pimpinan Bank Kalsel Cabang Pelaihari mengharapkan dengan adanya PKS ini dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder sehingga bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

Turut berhadir pada acara tersebut, Assisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Tala Ahmad Hairin, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tala Muhammad Syahid, serta para tamu undangan lainnya.

“Melalui Bank Kalsel ini, bahwa akuntabilitas kita dan transparansi kita didalam pembayaran kewajiban masyarakat KIR dan BPHTB dapat dipertanggungjawabkan dengan akuntabilitas yang tinggi,” ucapnya. ***