TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan empat orang pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda diwilayah itu, 22 April 2024 tadi.

Pertama, sekira jam 18.30 WIB di sebuah rumah Jl. A Yani Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MD (33) di kediamannya.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku MD ditemukan barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,52 gram, satu lembar tisu, dan satu buah handphone.

Selain itu, Polisi turut mengamankan barang bukti satu buah timbangan digital beserta sarung warna hitam, satu pack plastic bening clip ukuran 2 x 3, satu buah pipet dari sedotan plastic, satu buah bong botol kaca dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Kedua, sekira jam 23.00 WIB tepatnya di sebuah perumahan pondok karet, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, polisi kembali meringkus tiga orang tersangka sekaligus yang masing-masing berinisial JA (40) warga Desa Pudak Setegal RT 005 Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, UP (33) warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, dan NP (28) seorang perempuan warga Pondok Karet Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang mana disaksikan oleh Ketua RT setempat, Polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang mana sebelumnya dilempar atau dibuang oleh salah seorang pelaku disamping rumah.

Selain itu, juga turut diamankan satu pack plastik klip dengan merk ZIP IN sebanyak 1000 lembar, dan satu unit motor merek “HONDA SCOOPY” warna merah dengan beserta anak kunci.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela mengatakan, bahwa penangkapan ke empat pelaku narkotika jenis sabu ini atas adanya informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ke empat pelaku,” kata AKBP Viddy di Tamiang Layang, (25/4).

Viddy menyebut, bahwa saat ini ke empat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku berinisial MD disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. Sedangkan terhadap tiga pelaku lainnya yaitu JA, UP dan NP disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. *