TANJUNG, metro7.co.id – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MY(48) warga Desa Pamarangan Kiwa Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong karena diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh SY(50) warga Kabupaten Balangan tempo hari dengan sangkaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana, di sebuah Rumah Gang nangka 2 Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, pada Rabu (18/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong menyampaikan bahwa Pelapor atau korban pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 pukul 15.30 diduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan di rumahnya yang diduga dilakukan oleh SY(50) dan rekannya MY(48).

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan anggota Polsek Tanjung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Deby Triyani Murdiyambroto, SH, S.Ik, berhasil melakukan Penangkapan terhadap MY(48) dan selanjutnya setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku beserta barang bukti berupa 2 lembar Kwitansi, 2 lembar surat tanah (Sporadik), 1 lembar fotocopy surat tanah (Sporadik) selanjutnya dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. *