TANJUNG, metro7.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanta melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA (33) warga Jend Basuki Rahmat Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang diduga pelaku tindak Judi jenis togel (Toto Gelap) di sebuah warung jalan Kuranji 2 Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (19/11).

Dipimpin langsung oleh penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan petugas gabungan atas laporan warga Kuranji bahwa sering terjadi kegiatan judi di sebuah warung di Desa Kuranji 2 Kelurahan Sulingan.

Petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Tanta Iptu P. Siregar, SH pun langsung menuju lokasi dan mencari pelaku dan tak butuh waktu lama, pelaku yang tengah asyik di warung tidak mengetahui kedatangan polisi. Akhirnya pelaku ditangkap dan mengakui perbuatanya menjual togel di warung tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan seorang pelaku judi jenis togel tersebut.

Pelaku kemudian digelandang ke Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 1 buah Hp Xiaomi warna putih, 1 buah Hp Blackberry, Uang tunai sejumlah Rp. 340.000,-(Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri milik pelaku. *