TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Gabungan Satuan Resnarkoba dan unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong dengan menyamar sebagai pembeli, Selasa (11/08).

Kedua pelaku adalah MS (24) warga Desa Jingah Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, dan MQ (27) Warga Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Barangbukti yang disita petugas seberat 46,55 gram serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu tersebut.

Penangkapan kedua orang pelaku bermula dari petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang biasa mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah kota Tanjung.

Kemudian dilakukan penyelidikan gabungan dengan anggota unit Jatanras satreskrim Polres Tabalong.

Selanjutnya petugas menyamar sebagai pembeli narkotika dan berhasil mengelabui kedua pelaku hingga dilakukanlah sebuah transaksi narkotika disebuah rumah di daerah kecamatan Tanjung, setelah itu petugas yang sudah siaga langsung melakukan penangkapan.

Jumlah barang bukti yang disita petugas seberat 46,55 gram diduga sabu-sabu rincian 1 paket seberat 46,07 gram dan 1 paket seberat 0,48 gram. Dan juga menyita 1 bungkus kotak rokok, 2 unit hp serta 1 unit mobil avanza hitam disertai STNK dan kunci kontaknya. Saat ini Kedua pelaku sudah menjalani proses pemeriksaan petugas satresnarkoba Polres Tabalong. *