TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MR (22) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kamis (8/2)

Adapun pelaku MR diamankan, diudga tersandung kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MR berhasil diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba dilingkungan mereka.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku MR saat itu berada di sisi jalan Raya di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak,” ujar Joko.

Saat akan hendak diamankan petugas, kata Joko pelaku terlihat membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kanannya, setelah diperiksa ternyata yang dibuang MR adalah sebuah potongan sedotan warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotik golongan I jenis sabu-sabu.

“Pelaku MR mengaku membeli barang tersebut sebesar 300 ribu Rupiah dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi,” ungkapnya.

Diketahui, pengaman pelaku MR dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi, dan kini pelaku MR telah diamankan di Polres Tabalong untuk diproses hukum.

“Turut disita barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi  kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah handphone  warna Biru dan 1 buah potongan sedotan warna hitam,” tandasnya. ***