BATULICIN, metro7.co.id — Giat Polisi Sektor (Polsek) Kusan Hilir yang diback up unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan salah satu pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

Giat itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra, S.I.K., M.H pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekitar jam 09.00 wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto dari pesan singkatnya, Senin (3/4/2023) mengatakan telah mengamankan pelaku utama berinisial IS (47) beserta barang bukti berupa satu buah alat cambuk (buntut pari) sepanjang satu meter.

“Pelaku kami tangkap di Rt.01 Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir, sementara pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran polisi,” ungkap Kasi Humas Saryanto.

Ia menambahkan, untuk motif pengeroyokan dan jumlah pelaku seluruhnya menunggu perkembangan pemeriksaan tersangka.

AKP Saryanto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan MA (36) kaka ipar korban berinisial M (29) warga Kecamatan Sungai Loban melaporkan ke Polsek Kusan Hilir.

Saat itu MA sedang dalam perjalanan menuju Banjarmasin dan mendapat telpon dari ibu mertua, mengatakan bahwa adik iparnya si korban telah dikeroyok, dan sedang dirawat di Puskesmas setempat.

Selang beberapa saat, ibu mertua MA menelepon lagi dan memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia, serta meminta MA untuk segera pulang dari Banjarmasin.

Kemudian sesampainya di rumah bahwa memang benar MA mendapati adik iparnya tersebut sudah meninggal dunia, kemudian MA segera ke kantor Polsek Kusan Hilir dan melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Pelaku diancam 15 tahun penjara, dan telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. ***