TANJUNG, metro7.co.id – Hasil tangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tabalong sebanyak 45,61 gram sabu – sabu dimusnahkan jajaran Polres setempat.

Pemusnahan serbuk haram ini menggunakan mesin blender dan dibuang ke lubang septic tank dengan disaksikan para tersangka dan kuasa hukumnya.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, memimpin langsung Pemusnahan barang bukti disaksikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabalong Syaifullahnur, perwakilan Dinas Kesehatan dan kuasa hukum tersangka.

“Barang bukti yang kita musnahkan hasil penangkapan pada 11 Agustus 2020 dengan tersangka MS dan AF, ” jelas Kasatresnarkoba AKP Zaenuri di Tanjung, Rabu(26/8).

Sebelum masuk ke mesin blender sampel sabu – sabu dites oleh anggota Satresnarkoba untuk memastikan barang tersebut asli.

Sebagai informasi selama enam bulan terakhir Satresnarkoba berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan markoba di wilayah hukum Polres Tabalong.

Dengan total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 354,13 gram, ekstasi 11 tablet (1,65 gram), karnophen atau zenit 65 butir dari 78 tersangka.

” Setidaknya dengan berhasil kita amankan sebanyak 354,13 gram selama satu semester ini, ukuranya kita telah menyelamatkan 1500 Jiwa orang,” tambah Zaenuri.

Selanjutnya, menurut Kapolres Tabalong, Kasus Narkoba yang paling menonjol diwilayah hukum yang dipimpinnya adalah Kecamatan Murung Pudak, disusul Kecamatan Kelua, dan ketiga adalah Kecamatan Tanjung sementara Kecamatan Upau, Muara Harus dan Pugaan nihil. *