TANJUNG – Polres Tabalong bersama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas kesehatan dan penasihat hukum menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika, Kamis (16/4/2020) bertempat di ruang kerja Satresnarkoba Polres Tabalong.

Giat pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri.

Pemusnahan barang bukti terhadap tersangka Nurdin yang tertangkap pada 1 April lalu di sebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Itar, Kelua, Tabalong pada sekitar pukul 23.00 wita.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu – sabu seberat 9,58 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 tablet.

Sedangkan 0,40 gram narkotika jenis sabu – sabu dan 1 tablet narkotika jenis ekstsi disisihkan guna pemeriksaan di laboratirum BPOM Banjarmasin untuk barang bukti persidangan di pengadilan Negri Tanjung nantinya.

Barang bukti dimusnakan dengan cara diblender yang dicampur dengan sabun cair oleh petugas, lalu hasil blendernya dibuang ke lubang kloset.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga turut kami hadirkan tersangka,” kata AKP Zaenuri. (metro7/lim)